BPS Gelar Rakor Kapusdatin Bahas SDI - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang

Menemukan penyalahgunaan wewenang ataupun praktek KKN di lingkungan BPS Kabupaten Pemalang? Klik disini untuk melaporkan || Layanan pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pemalang dapat juga dengan menggunakan layanan online melalui pemalangkab.bps.go.id atau email bps3327@bps.go.id || Publikasi Kabupaten Pemalang Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diunduh pada menu publikasi || Indeks Pembangunan Manusia 2023 : 68,03 || Persentase Penduduk Miskin 2023 : 15,03% || Tingkat pengangguran terbuka (TPT) 2024 = 6,63 % || Pertumbuhan Ekonomi 2023: 4,14 % || Untuk mendapatkan data lebih lanjut, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Pemalang ||

BPS Gelar Rakor Kapusdatin Bahas SDI

BPS Gelar Rakor Kapusdatin Bahas SDI

13 Desember 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya


Seluruh kementerian dan lembaga harus menggunakan satu data yang sama terbebas dari segala kepentingan masing-masing kementerian. Data tersebut harus valid dan akurat, untuk menunjang perencanaan pembangunan berjalan dengan baik. Saat ini sedang dibahas rancangan peraturan presiden terkait satu data Indonesia (Ranperpres SDI), yang melibatkan pusat data dan informasi (Pusdatin) di berbagai kementerian dan lembaga. BPS selaku pembina SDI, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Pusdatin pada Rabu (13/12). Acara bertema “Peranan BPS dan Pusdatin dalam Mewujudkan Satu data Indonesia dan Sistem Statistik Nasional”, menghadirkan Kepala Pusdatin setiap kementerian dan lembaga untuk menyatukan visi dalam membangun SDI. 

Dalam sambutannya, Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto menjelaskan terkait statistik dasar, yang dikumpulkan BPS, statistik khusus, diselenggarakan instansi dan sektoral, oleh lembaga, organisasi, perorangan, atau masyarakat lainnya. “Banyak orang berpikiran, kalau berpikir data, sumber satu-satunya adalah BPS. Pemahaman itu nampaknya perlu kita luruskan.”, jelas Kecuk. 

Selanjutnya Kecuk menjelaskan tujuan SDI, yakni mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data sebagai dasar rencana pelaksanaan evaluasi dan pengendalian melalui perbaikan tata kelola data pemerintah. Data yang masuk dalam SDI harus memilki standart, perencanaan dan penanggung jawab. Artinya, data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi standar dan mempunyai metadata. Data yang dihasilkan pemerintah harus dapat digunakan antar instansi pemerintah tanpa MoU dan tanpa biaya. Perencanaan terkait data harus diperhatikan untuk menghindari duplikasi. Peran Pusdatin adalah sebagai pintu sekaligus penanggungjawab terhadap penyebarluasan data pemerintah di setiap instansi.


Usai pembukaan dan launching kick off /vidio kilas balik SDI, dilanjutkan talkshow. Talkshow ini dimoderatori oleh Sekretaris Utama BPS, Adi Lumaksono. Narasumber talkshow, yakni Deputi Bidang kajian dan Pengelolaan Isu Sosial Budaya dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, menyampaikan paparan terkait rancangan Perpres SDI. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Ari Nugraha menjelaskan upaya BPS dalam mendukung SDI, dan Kapusdatin  Bappenas, Suharmen membahas pemanfaatan data BPS di internal kementerian/lembaga.

Harapannya Ranperpres tentang SDI ini segera terwujud. BPS dan Pusdatin sangat berperan dalam membangun SDI, yang diharapkan dapat dijadikan rujukan data pendukung kebijakan pemerintah dalam membangun bangsa.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang (Statistics of Pemalang Regency)Jl. Tentara Pelajar 16 Pemalang 52313 Indonesia

Telp (0284) 321169 Faks (0284) 321169

Mailbox : bps3327@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik