Ubinan Jagung di Kabupaten Pemalang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang

Menemukan penyalahgunaan wewenang ataupun praktek KKN di lingkungan BPS Kabupaten Pemalang? Klik disini untuk melaporkan

Layanan pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pemalang dapat juga dengan menggunakan layanan online melalui WA 0851-6564-2289 atau email bps3327@bps.go.id

Download aplikasi DALANG PUSERE JAWA di Google Playstore untuk media alternatif penyebaran informasi BPS Kabupaten Pemalang

Ubinan Jagung di Kabupaten Pemalang

Ubinan Jagung di Kabupaten Pemalang

6 Maret 2024 | Kegiatan Statistik


Salah satu kegiatan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait komoditi pangan adalah ubinan. Survei ubinan yang dilaksanakan oleh BPS terdiri dari survei ubinan padi dan survei ubinan palawija. Saat ini survei ubinan padi sudah dilaksanakan terintegrasi dengan kegiatan Kerangka Sampel Area (KSA). Sedangkan survei ubinan palawija masih menggunakan metode updating setiap subround (empat bulanan) pada blok sensus sampel termasuk di Kabupaten Pemalang.

Pelaksanaan survei ubinan berlangsung sepanjang tahun karena harus sesuai dengan jadwal panen petani sampel. Petugas pendataan lapangan terdiri atas petugas pencacah lapangan (PCL)  yakni mitra statistik dan petugas pengawas lapangan (PML) yakni pegawai BPS.

Survei Ubinan dilaksanakan dengan menggunakan alat ubinan berukuran 2,5 x 2,5 meter pada petak yang dipilih secara acak dengan aplikasi Angka Random. Berat timbangan hasil ubinan dicatat pada kuisioner lalu dilanjutkan dengan wawancara dengan petani responden untuk mengetahui luasan bidang, banyaknya benih yang digunakan, varietas benih, pupuk, pengendalian hama/OPT, dan informasi lainnya.

Berita Terkait

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang (Statistics of Pemalang Regency)Jl. Tentara Pelajar 16 Pemalang 52313 Indonesia

Telp (0284) 321169 Faks (0284) 321169

Mailbox : bps3327@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik