Kepala BPS Kabupaten Pemalang, Teguh Iman Santoso, menegaskan pentingnya akurasi data dalam penyaluran kebijakan sosial pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan (Rakordeslur) Kecamatan Comal bertema "Implementasi Transformasi Validasi DTSEN: Memastikan Keakuratan Data Sosial Ekonomi Warga Desa" di Pendopo Kecamatan Comal, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan strategis ini bertujuan untuk menyosialisasikan transisi tata kelola data nasional dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain BPS, forum ini juga menghadirkan perwakilan dari Disdukcapil, Dinas Kesehatan, DinsosKBPP, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Dalam paparannya, Teguh Iman Santoso menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai basis data sektoral seperti Regsosek dan P3KE dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci utama. Langkah ini diambil untuk meminimalisir anomali data serta memastikan bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
"DTSEN akan disinkronkan secara berkelanjutan dengan data administratif lainnya, mulai dari pajak kendaraan di Samsat, kepemilikan aset di BPN, hingga data transaksi keuangan digital. Hal ini dilakukan agar potret kesejahteraan masyarakat semakin mendekati kondisi riil di lapangan," ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh membedah struktur klasifikasi kesejahteraan atau sistem desil dalam DTSEN. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai pembagian kelompok Desil 1 hingga 10 sangat krusial bagi pemerintah desa, mengingat intervensi bantuan sosial umumnya difokuskan pada masyarakat yang berada di kelompok Desil 1 hingga 4.
Ia juga menyoroti peran vital operator desa dan mekanisme Verifikasi serta Validasi (Verval) yang transparan. Menurutnya, desa memiliki otoritas untuk melaporkan perubahan status warga, seperti warga yang sudah mampu secara ekonomi, pindah domisili, atau meninggal dunia melalui operator DTSEN di tingkat desa.
"Data yang akurat adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Kami mengajak pemerintah desa untuk proaktif dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala dan transparan, sehingga tidak ada lagi warga rentan yang terlewatkan dalam program perlindungan sosial," tambahnya.
Melalui koordinasi lintas sektoral ini, BPS Kabupaten Pemalang berharap implementasi DTSEN di Kecamatan Comal dapat menjadi standar bagi wilayah lain dalam mewujudkan tata kelola data yang berdaulat dan tepercaya demi pembangunan daerah yang lebih terukur. (alvit)