Sensus Penduduk di Indonesia
merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang
dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol (0).
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus yang ketujuh. Keenam sensus
sebelumnya dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 masih
menggunakan metode tradisional. Pertama kalinya dalam sejarah Sensus Penduduk di
Indonesia, pelaksanaan SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan
menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data
pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk
mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Sehingga, SP2020 bertujuan untuk
menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk
Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
dilakukan beberapa inovasi dan penyesuaian pada SP2020, diantaranya menggunakan
metode kombinasi dengan penggunaan basis data administrasi kependudukan dari
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil),
Kementerian Dalam Negeri; wilayah
kerja statistik SP2020 menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat
Rukun Tetangga (RT) di Jawa Tengah; penyesuaian
jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk menjadi minimal satu tahun; unit
pencacahan menggunakan pendekatan keluarga; dan terdapat
tahapan proses bisnis pengumpulan data SP2020.
Pandemi Covid-19 memberikan
tantangan pada pelaksanaan SP2020. Kebijakan pemerintah yang berfokus
penanganan pandemi Covid-19 mendorong BPS melakukan penyesuaian pada setiap
tahapan proses bisnis dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020. Beberapa
penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut: SP
Online diperpanjang hingga 29 Mei 2020; SP
Wawancara yang semula dilaksanakan pada bulan Juli 2020 diundur ke bulan September
2020; dan Pendataan
penduduk dilakukan dalam 3 zona, yaitu Zona 1 Drop off - Pick up (DOPU), Zona 2
Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara. Adapun Jawa Tengah masuk di Zona 2.
Hari bersejarah kini telah tiba,
rilis hasil Sensus Penduduk 2020 serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Hari
ini kamis bertepatan tanggal 21 januari 2021 angka hasil kegiatan besar Sensus
Penduduk 2020 telah dihasilkan.
BPS Kabupaten Pemalang
berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang menyaksikan acara
Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020
Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia secara online melalui zoom meeting yang
diselenggarakan oleh BPS. Acara tersebut
dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Mohammad Arifin,
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Ni Wayan Asrini, Kepala Disdukcapil
Kabupaten Pemalang, dan Supa’at, Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang.
Sensus Penduduk (SP2020) mencatat
penduduk Kabupaten Pemalang pada bulan September 2020 sebanyak 1.471.489 jiwa.
Terdiri dari 746.261 jiwa penduduk laki-laki dan 725.228 jiwa penduduk
perempuan dengan rasio jenis kelamin 102,90 atau diartikan lebih banyak
penduduk perempuan dibandingkan penduduk laki-laki. Dibandingkan dengan hasil
Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Pemalang terus mengalami
peningkatan. Dalam jangka waktu sepuluh tahun yaitu tahun 2010 hingga 2020,
jumlah penduduk Kabupaten Pemalang mengalami penambahan 210.136 jiwa atau
rata-rata 21 ribu setiap tahun.
Dari 1.471.489 jiwa penduduk
Kabupaten Pemalang sejumlah 95,73 persen atau sekitar 1.408.789 jiwa penduduk
berdomisili sesuai KK/KTP. Sementara 4,26 persen atau sekitar 62.700 jiwa
penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP.