Selasa Makin Berkelas "17 Kewajiban dan 14 Larangan PNS" - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang

Menemukan penyalahgunaan wewenang ataupun praktek KKN di lingkungan BPS Kabupaten Pemalang? Klik disini untuk melaporkan

Layanan pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pemalang dapat juga dengan menggunakan layanan online melalui WA 0851-6564-2289 atau email bps3327@bps.go.id

Download aplikasi DALANG PUSERE JAWA di Google Playstore untuk media alternatif penyebaran informasi BPS Kabupaten Pemalang

Selasa Makin Berkelas "17 Kewajiban dan 14 Larangan PNS"

Selasa Makin Berkelas "17 Kewajiban dan 14 Larangan PNS"

4 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada hari Selasa (4/3), kembali dilaksanakan kegiatan Selasa Makin Berkelas (Media Konsolidasi Internal Berbagi Kemampuan dan Pengalaman Statistisi) dengan tema 17 Kewajiban dan 14 Larangan PNS.

Sharing ilmu disampaikan oleh Rosi Amalia, dalam sharing ilmu kali ini membahas 17 Kewajiban dan 14 Larangan PNS sesuai dengan PP 94 Tahun 2021. Dalam paparan ini dijelaskanmengenai apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS yang perlu di taati. Selain itu juga di sampikan mengenai hukuman disiplin dan juga mengenai peraturan terkait cuti pegawai.

Sebagai penutup kepala BPS Kabupaten Pemalang, Teguh menyampaikan agar seluruh pegawai mematuhi dan menaati PP 94 Tahun 2021 dan juga disampaikan mengenai pengisian daily planner.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang (Statistics of Pemalang Regency)Jl. Tentara Pelajar 16 Pemalang 52313 Indonesia

Telp (0284) 321169 Faks (0284) 321169

Mailbox : bps3327@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik