Mendengarkan radio adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau mengikuti siaran radio dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.
Membaca Surat Kabar/Majalah adalah pernah membaca setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar atau majalah dan biasanya mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.
Menonton Televisi adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau beberapa acara yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya
Olahraga adalah kegiatan seseorang dengan sengaja meluangkan waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan fisik secara teratur (gerak badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan macam-macam permainan seperti senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola, dsb).
Tempat Ibadah adalah bangunan/ruangan yang lokasinya tetap dan peruntukannya khusus untuk ibadah oleh masyarakat
umum sesuai agama yang dianut tanpa
memandang status kepemilikan,
termasuk bangunan/ ruangan yang lokasinya tetap dan fungsinya
dikhususkan untuk ibadah di fasilitas umum.
Tidak termasuk tempat ibadah yang khusus dipakai
oleh pribadi/ keluarga.
Masjid adalah tempat peribadatan umat Islam, yang dapat digunakan untuk Sholat
Jum’at.
Surau/Langgar adalah tempat peribadatan umat
Islam, lebih kecil dari masjid dan tidak digunakan untuk Sholat Jum’at.
Gereja adalah tempat ibadah untuk umat Kristen dan Katolik.
Kapela adalah tempat
ibadah untuk umat Katolik yang
tidak ada Pastur.
Pura adalah tempat ibadah umat Hindhu.
Vihara adalah tempat
ibadah umat Buddha.
Klenteng adalah tempat ibadah umat Konghucu.
Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik
dan/ atau mental, yang dapat mengganggu
atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental (Undang–Undang RI No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat):
Tunanetra (Buta) adalah kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya.
Tunanetra dibedakan ke dalam dua golongan yaitu: buta total dan kurang awas. Buta total
jika kedua mata tidak
dapat melihat sama sekali. Kurang
awas,
bila dua mata tidak dapat menghitung
jari-jari tangan yang digerakkan pada jarak 1 meter di depannya walaupun memakai kacamata atau ada cukup cahaya untuk melihat.
Tunarungu (Tuli) adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara.
Tunawicara (Bisu) adalah ketidakmampuan
seseorang untuk berbicara.
Tunadaksa (Cacat Tubuh) adalah kelainan pada tulang, otot
atau sendi anggota gerak dan tubuh, serta kelumpuhan/ketidaklengkapan anggota gerak/tulang sehingga menimbulkan gangguan
gerak.
Tuna Grahita (Cacat Mental/Keterbelakangan Mental) adalah kelainan/ keterbelakangan mental/jiwa sehingga tidak
mampu melakukan aktivitas yang umum dilakukan orang lain seusianya, contoh idiot.
Tunalaras adalah hambatan/gangguan
dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial.
Cacat Eks Sakit Kusta adalah kecacatan yang disebabkan oleh penyakit
kusta/lepra yang secara medis sudah dinyatakan sembuh.
Cacat Ganda (Cacat Fisik-Mental) adalah orang yang menderita cacat mental (tunagrahita atau tunalaras) dan cacat fisik (buta, tuli, bisu, bisu- tuli atau cacat tubuh).
Lokasi Berkumpul
Anak
jalanan adalah titik-titik lokasi
berkumpulnya anak yang berusia 5-18
tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk mencari nafkah dan berkeliaran
di jalanan maupun tempat-tempat umum,
seperti
pasar, mall, terminal bis,
stasiun kereta api, taman kota.
Lokasi Gelandangan adalah titik-titik
lokasi yang menjadi tempat mangkal/ tinggal gelandangan dan pengemis, misalnya jembatan, emperan toko,
dll.
Lokalisasi/Lokasi/Tempat Mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah tempat PSK menjajakan diri baik secara legal maupun ilegal yang dikelola secara kelompok maupun individu.