Perkelahian Massal
adalah perkelahian yang terjadi secara massal melibatkan banyak pelaku antara lain: antar kelompok
masyarakat, antar pelajar, antar suku,
atau lainnya yang terjadi di desa
selama setahun terakhir.
Inisiator Penyelesaian Perkelahian Massal adalah orang atau sekelompok orang yang berinisiatif secara aktif untuk mendamaikan massa yang sedang bertikai.
Aparat Keamanan meliputi aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Satuan Pengamanan (Satpam), dan sebagainya.
Aparat Pemerintah meliputi aparatur pemerintah daerah, kecamatan, desa dan sebagainya.
Tokoh Masyarakat adalah seseorang
yang memiliki pengaruh atau wibawa di lingkungannya.
Tokoh Agama adalah orang yang
memiliki charisma dalam agama dan menjadi panutan orang-orang sekitar.
Contoh: ulama/ustadz, pendeta, dll.
Tindak kejahatan
adalah segala tindakan yang disengaja/tidak,
telah terjadi/baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta,
benda, kehormatan dan lainnya serta
tindakan tersebut dapat diancam hukuman penjara/kurungan. Tindak kejahatan mencakup pencurian, penipuan, penganiayaan, dan sebagainya.
Pos polisi adalah pos yang merupakan perpanjangan tangan
dari kepolisian sektor yang berfungsi untuk menjaga kamtibmas wilayah sekitar. Keberadaan pos
polisi termasuk pula keberadaan Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, dan kepolisian Daerah.
Kepolisian Sektor (Polsek) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat kecamatan.
Kepolisian Resor (Polres) adalah struktur komando
Kepolisian
Republik
Indonesia di tingkat kabupaten.
Kepolisian Daerah (Polda) adalah struktur komando
Kepolisian
Republik
Indonesia di tingkat provinsi.