Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Audiensi BPS dengan Bupati Pemalang terkait Pendataan Potensi Desa dan Survei Keuangan Desa

Dirilis pada 25 April 2024Sensus dan Survey

Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Pendataan Potensi Desa (Podes) dan Survei Keuangan Desa (K3), diselenggarakan audiensi BPS Kabupaten Pemalang dengan Bupati Pemalang, Kamis (25/4). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pringgitan Rumah Dinas Bupati dan turut dihadiri oleh Bappeda, Diskominfo, Dispertan, dan Dinpermasdes Kabupaten Pemalang. Dalam audiensi ini, Moh. Fatichuddin, Kepala BPS Kabupaten Pemalang memohon dukungan atas akan diselenggarakannya dua kegiatan BPS di tingkat desa dalam beberapa waktu ke depan, yaitu Pendataan Podes dan Survei K3. Pendataan Podes adalah kegiatan pendataan lengkap tingkat desa yang menghasilkan data-data yang menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten di seluruh Indonesia. Variabel yang didata dalam Podes sangat banyak, mulai dari geografis wilayah, penduduk, infrastruktur, perekonomian, dan sebagainya, sehingga banyak digunakan dalam penentuan kebijakan pembangunan. Selain itu, data Podes 2024 akan menjadi bahan data awal untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.Sementara Survei K3 termasuk survei keuangan yang dilaksanakan BPS, digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pengguna data untuk analisis seperti penyusunan PDRB Pengeluaran.Selain itu, Moh. Fatichuddin juga menyampaikan indikator-indikator strategis Kabupaten Pemalang, sebagai gambaran kondisi terkini dan bahan evaluasi serta penentuan kebijakan ke depannya. Beberapa yang dibahas antara lain terkait dengan kondisi perekonomian Pemalang, kondisi pertanian, lapangan usaha potensial, pengangguran, kemiskinan dan IPM. Terkait dengan hal itu, Bupati Pemalang menghimbau kepada Dinas/Instansi untuk lebih sering berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BPS terkait data, guna menjawab permasalahan-permasalahan yang ada. Karena pembangunan yang didasarkan pada data akan menjadi efektif dan tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pemalang

PST - BPS Kabupaten Pemalang
Jln. Tentara Pelajar No. 16, Pemalang Jawa Tengah 52312
Telp. (0284) 321169
WA. 0877-3366-6160
e-mail: bps3327@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial