Kepadatan Penduduk | Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas.Kegunaannya adalah sebagai dasar kebijakan pemerataan penduduk dalam program transmigrasi.Kepadatan penduduk kasar atau crude population density (CPD) menunjukkan jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah. Luas wilayah yang dimaksud adalah luas seluruh daratan pada suatu wilayah administrasi. |
Kereta api | Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak (listrik, diesel, atau tenaga uap) yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan atau sedang bergerak diatas rel, terdiri dari kereta penumpang dan kereta barang. |
Ketidakmampuan | Ketidakmampuan adalah keterbatasan atau berkurangnya kemampuan akibat kecacatan untuk
melakukan aktivitas normal. Baik kecacatan maupun ketidakmampuan, keduanya merupakan
keterbatasan akibat penyakit, cacat lahir atau cedera. Gangguan sementara yang dialami responden
seperti gangguan setelah persalinan atau khitan tidak tergolong dalam kecacatan atau
ketidakmampuan. |
Kilometer penumpang | Kilometer penumpang adalah jumlah kilometer dari semua penumpang yang berangkat. Besaran ini merupakan penjumlahan jarak tujuan masing-masing penumpang.
|
Kilometer Ton | Kilometer Ton adalah jumlah kilometer semua ton yang diangkut. Besaran ini merupakan hasil penjumlahan jarak asal tujuan masing-masing dalam ton.
|
Kios BPM | Kios BPM adalah sarana pelayanan pos berupa kios yang diserahi tugas menjual benda pos dan materai. Kios ini biasanya di halaman kantor pos atau sekitarnya.
|
Kiriman | Kiriman adalah satuan surat pos atau paket pos dalam proses pertukaran. |
Kiriman Pos | Kiriman pos adalah kantong atau wadah yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos yang
terletak dalam kantong atau wadah untuk dipertukarkan. |
Klaim Asuransi Jiwa | Klaim adalah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi kepada tertanggung.
Pembayaran klaim ini terjadi apabila tertanggung meninggal dunia, jatuh tempo atau dengan tebusan. |
Klaim dengan Tebusan | Klaim dengan tebusan adalah klaim yang disebabkan tertanggung memutuskan hubungan kontrak
sebelum masa kontrak berakhir dengan syarat polis sudah mempunyai nilai tunai. Tertanggung
mendapat klaim sesuai dengan aturan yang berlaku. |