BPS Kabupaten Pemalang menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Pemalang, pada Jum'at (8/3). Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Pemalang, rapat dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Pemalang, Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, DPUTR Kabupaten Pemalang, dan BPS Kabupaten Pemalang.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Satu Data Indonesia diatur dalam Perpres No 39 Tahun 2019. (mrj)